https://jatama-feb.unpak.ac.id/index.php/jatama/issue/feed JATAMA: Jurnal Akuntansi Pratama 2025-03-06T06:18:10+00:00 Redaksi Jatama jom.akuntansi@unpak.ac.id Open Journal Systems <p>JATAMA: Jurnal Akuntansi Pratama is a peer-reviewed based academic journal. The journal is published four times a year (February, May, August, and November) by Economics and Business Faculty, Universitas Pakuan.</p> https://jatama-feb.unpak.ac.id/index.php/jatama/article/view/220 ANALISIS REKONSILIASI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL TERHADAP PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT MULIA INDUSTRINDO TBK YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA TAHUN 2018-2022 2025-03-06T06:18:10+00:00 Selvi Mardiana selvimardiama18@gmail.com Yohanes Indrayono -@email.com Yan Noviar Nasution -@email.com Supriyanto -@email.com <p>Rekonsiliasi Fiskal dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perpajakan, yang dilakukan oleh wajib pajak karena adanya perbedaan perhitungan antara laporan laba menurut akuntansi (komersial) dan laba menurut perpajakan (fiskal). Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan bagaimana analisis rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial yang dilakukan PT Mulia Industrindo Tbk. Periode tahun 2018-2022. Dan untuk menjelaskan bagaimana analisis rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial terhadap Pajak Penghasilan Badan yang terutang pada PT Mulia Industrindo Tbk. Tahun periode 2018-2022. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif (non statistic). Hasil penelitian yang didapatkan yaitu perusahaan telah melakukan kewajibannya dalam perpajakan sesuai dengan Undang-Undang perpajakan dengan membuat perhitungan rekonsiliasi fiskal sebelum menentukan perhitungan pajak penghasilan badan dari laporan laba/rugi untuk periode tahun 2028-2022. Setelah dilakukannya Rekonsiliasi Fiskal didapatkan perbedaan perhitungan antara laporan komersial dan laporan fiskal, hal ini dikarenakan adanya perbedaan pengakuan menurut komersial dan menurut fiskal. Perhitungan atas rekonsiliasi fiskal didapatkan bahwa perusahaan mengalami kurang bayar (PPh Pasal 29) dan mengalami perubahan nilai laba bersih sebelum pajak.</p> 2025-03-06T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025