ANALISIS REKONSILIASI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL DI PT CAMPINA ICE CREAM INDUSTRY TBK, PT ULTRAJAYA MILK INDUSTRY TBK, DAN PT MULTI BINTANG INDONESIA TBK PERIODE TAHUN 2020-2022

Authors

  • Vifta Arruma Ramandha Putri Universitas Pakuan
  • Yohanes Indrayono Universitas Pakuan
  • Haqi Fadillah Universitas Pakuan

Keywords:

Rekonsiliasi fiskal, pajak penghasilan badan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendapatan dan beban yang dikoreksi pada laporan keuangan di PT Campina Ice Cream Industry Tbk, PT Ultrajaya Milk Industry Tbk, dan PT Multi Bintang Indonesia Tbk. Penelitian ini dilakukan pada perusahaan subsektor Food and Beverages yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada kurun waktu 2020-2022. Pengambilan data dilakukan pada website Bursa Efek Indonesia (BEI). Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif (non statistic). Hasil dari penelitian ini yaitu terdapat perbedaan perhitungan antara komersial dan fiskal, perusahaan telah melakukan koreksi fiskal yang sesuai dengan ketentuan perpajakan, serta perhitungan pajak penghasilan terutang yang dilakukan oleh perusahaan sudah sesuai dengan tarif yang berlaku.

References

Adrian Sutedi. (2013). Hukum Pajak. Sinar Grafika.

Agoes, S. & E. Trisnawati. (2013). Akuntansi Perpajakan. Edisi Ketiga. Penerbit Salemba Empat.

Direktoral Jenderal Pajak Kementrian Keuangan. (2009). Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Fajar Ilmiyono, A., Pratama, A., Sunarta, K., & Hurriyaturrohman. (2019). Analisis Rekonsiliasi Fiskal Terhadap Perhitungan Pajak Penghasilan Pada PT. Elangperdana Tyre Industry. Akuntabilitas, 1(1).

Ikatan Akuntan Indonesia. PSAK No.1 (2015). Tentang Laporan Keuangan-edisi revisi. Penerbit Dewan Standar Akuntansi Keuangan. PT. Raja Grafindo.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Edisi Revisi. Penerbit Andi Offset.

Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Edisi Terbaru. Penerbit Andi Offset.

Nurulhayat, M., A. (2023). Analisis Pelaksanaan Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial PT. XYZ Untuk Menghitung PPh Badan Terutang. Jurnal Reformasi Administrasi, 10(1).

Purnamasari, E. (2019). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah pada Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung.

Qorimah, A., & Napitupulu, I. H. (2020). Analisis Laporan Rekonsiliasi Fiskal Pada PT. Sarana Agro Nusantara. Jurnal Ilmiah Akuntansi Budgeting, 1(2).

Ramadhanti A., F. S, ., & Dewi, S. R. (2023). Analisis Koreksi Fiskal atas Pendapatan, Beban dan Pajak Tangguhan untuk Menentukan Besarnya Pajak Penghasilan yang Terutang pada PT. DCN Indonesia. Innovative Technologica: Methodical Research Journal, 2(4).

Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi Sebelas. Buku Satu. Salemba Empat.

Riftiasari, D. (2019). Pengaruh Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan.

Rumaiza, R., & Santoso, R. T. (2020). Analisis Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Dalam Menentukan Pajak Penghasilan Terutang Berdasarkan UU Perpajakan PT. Mayora Indah Tbk Tahun 2017. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 6(1).

Sandika. 2016. Analisis Penerapan Laporan Rekonsiliasi Fiskal Terhadap Laporan Keuangan Komersial Untuk Menghitung PPh Badan Pada PT. Tansatrisna Maju Bersama. [Skripsi].

Siskawati, G., S., Hidayati, K., & Pudjowati, J. (2021). Analisis Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Dalam Menentukan Pajak Penghasilan Badan Terutang Akhir Tahun Pada PT. “X” Surabaya. UAJ: Ubhara Accounting Journal, 1(2), 429-437.

Suandy, E. (2016). Perencanaan Pajak. Salemba Empat.

Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. CV Alfabeta.

Sunarmin, Tavitri Rangkuti, & Muharoh. (2017). Pelaksanaan Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Untuk Menghitung Pajak Penghasilan Badan pada PT Sari Puspita tahun 2016. Reformasi Administrasi, 4(1).

Suryanti & Widjaja, P., H. (2021). Analisis Rekonsiliasi Fiskal Laporan Keuangan PT. SFM Tahun 2020 Dalam Menghitung PPh Terutang. Jurnal Ekonomi, 26(11).

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2008, Tentang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021, Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Waluyo. (2020). Akuntansi Pajak Edisi 7. Salemba Empat.

Wenda, F., N., Abbas, D., S., Hidayat, I., & Anggraeni, R. (2022). Analisis Rekonsiliasi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersial Pada Perusahaan Alat Bantu Dengar. Jurnal Ilmiah Penalaran dan Penelitian Mahasiswa, 4(4).

Wicaksono, Andhyka. (2022). Rekonsiliasi Fiskal Guna Menentukan Pajak Tangguhan Pada PT. FASA. Jurnal Analisa Akuntansi dan Perpajakan, 6(2).

Yanuari & Rachmawati. (2022). Analisis Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif Terhadap Pajak Terhutang Badan Pada PT. Federal Internasinal Finance. Mulia Pratama Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 1(1).

Zovira, A., & Widjaja, P. (2019). Analisis Rekonsiliasi Fiskal Dalam Perhitungan PPh Badan PT. Bali Citra Kinawa Sentosa. Jurnal Multiparadigma Akuntansi, 1(3).

Downloads

Published

28-08-2025