ANALISIS PERBANDINGAN METODE PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TERHADAP PAJAK PENGHASILAN BADAN (Studi Kasus PT XYZ Periode 2021 – 2022)

Authors

  • Diana Triwulandari Hasanah Universitas Pakuan
  • Monang Situmorang Universitas Pakuan
  • Abdul Kohar Universitas Pakuan

Keywords:

Metode PPh Pasal 21, Perencanaan Pajak, PPh Badan

Abstract

Tujuan utama suatu perusahaan adalah memaksimumkan laba atau keuntungan dengan jumlah beban operasional yang dikeluarkan. Agar dapat tercapainya tujuan tersebut, perusahaan akan melakukan efisiensi terhadap biaya operasional dan meminimalisasi beban pajak. Sebagian besar perusahaan melakukan perencanaan pajak dengan tujuan untuk mengurangi beban pajak penghasilan mereka karena beban pajak penghasilan yang besar akan mengurangi keuntungan atau laba perusahaan. Perbandingan metode penghitungan pajak penghasilan Pasal 21 terhadap pajak penghasilan badan dilakukan di PT XYZ pada periode 2021-2022. Subjek dalam penelitian ini yaitu PT XYZ pada periode 2021–2022. Penelitian ini tidak menggunakan sampel karena menggunakan penelitian komparatif. Metode analisis data berupa analisis deskriptif nonstatistik dengan metode penelitian studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan menggunakan Net Method, perusahaan menanggung beban PPh Pasal 21 karyawan sehingga laba bersih yang diterima perusahaan paling kecil jika dibandingkan dengan Gross Method dan Gross Up Method.

References

Anwar, R. & Wijayanti, M. (2020). Analisa Komparasi Perhitungan PPH 21 Metode Gross Up dan Net pada PT. Braja Multi Cakra, Bekasi-Jawa Barat. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Manajemen (JIAM).Vol- 16, No. 2, November 2020.

Bobby (2022). Formula PPH 21 breket baru tahun 2022. Tersedia di : https://ortax.org/forums/discussion/formula-pph-21-bracket-baru-tahun-2022.

Direktorat Jenderal Pajak (2023). Statisitik Penerimaan Pajak Tahun 2023. Jakarta : https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/statistik-penerimaan-pajak-tahun- 2023- dalam-angka

Djanegara, H. M. S., & Rosita, S. I. (2019). Evaluasi Penerapan Akuntansi Imbalan Kerja Dalam Kaitannya Dengan Penyajian Laporan Keuangan Studi Kasus pada PT. Astra Agro Lestari. Jurnal Ilmiah Kesatuan Nomor, 10(75), 2.

Fitri, R. R. (2020). Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Meminimalkan Pajak Penghasilan Badan.

Harjo, D. (2021). Perpajakan Indonesia (Sebagai Materi Perkuliahan di Perguruan Tinggi). Jakarta: Mitra Wacana Media yang melakukan pekerjaan bebas yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Tengah Satu”. Jurnal Akutansi Diponegoro. Nomor, 2, 1-11.

Hidayah dan Edi (2021). Penyajian Laporan Keuangan Dalam Kerangka Tax Planning (Studi Kasus Pada PT X di Bandung). Jurnal Bisnis, Manajemen dan Ekonomi, 7(4), h:938-953

Hidayat, N., dan Purwana, D. (2018). Perpajakan Teori dan Praktik. Depok: PT Rajagrafindo Persada: https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/13430

Indriastuti, M., Werdi, H., dan Muthoharoh. (2020). Perpajakan (Teori dan Kebijakan).

Yogyakarta: Penerbit Deepublish.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2008). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 250/PMK.03/2008. Jakarta.

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (2023). Penerimaan Pajak Akhir Juli 2023 Tumbuh Positif. (Keuangan, 2023)

Kurniawa, D.P, & Dewi, A.R. (2019). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak PPH 21 Karyawan Tetap Menggunakan Metode Gross Up sebagai Upaya Penghematan Beban Pajak Penghasilan Badan Pada Rumah Sakit Asih Abyakta. Journal homepage: www.jurnal.unmer.ac.id

Mardiasmo (2019). Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Marfiana, Andri (2019). Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Metode Gross-Up dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Melalui Analisis Perbandingan.Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, Vol 1, No.1.Hal. 21-30.

Murti, W., & Ridwan, A. (2020). Analisa Komparasi Perhitungan PPh 21 Metode Gross Up dan Net pada PT Braja Multi Cakra, Bekasi – Jawa Barat. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Manajemen, 16(2), 7-18

Nabilah, N. N. (2021). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak PPh 21 Sebagai Upaya Penghematan Beban Pajak Penghasilan Badan (Studi Kasus Pada PT Z). Jurnal Mahasiswa Perpajakan, 8(1).

Pasaribu, E. M. W., & Hasanuh, N. (2021). Pengaruh Biaya Produksi Dan Biaya Operasional Terhadap Laba Bersih. Journal of Economic, Business and Accounting (COSTING), 4(2), 731-740.

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No 16 Tahun 2016 (PER-16/PJ/2016), Pajak Penghasilan Pasal 21 : www.ortax.id

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 : https://ortax.org/mengenal-konsep-dasar-PPh-pasal-21-26.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008, Tentang Besarnya Biaya jabatan :

www.ortax.id

Pohan, Chairil Anawar. “Optimizing Corporate Tax Management: Kajian Perpajakan Dan Tax Planning-Nya Terkini”. Graha Ilmu, Yogyakarta, 2021.

Purwanto, Modul Pajak Penghasilan, Pusdiklat Pajak, Jakarta, 2019.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.Jakarta.

Ruchjana, Eva Theresa “Analisis Penerapan Metode Gross-Up Dalam Perhitungan PPh 21 Sebagai Salah Satu Upaya Perencanaan Pajak (Studi Kasus Pada PT. BRP XYZ Tahun 2018)”. Jurnal Manajemen, Volume 6, Nomor 2, Hal 261-270,

Sahilatua, P. F., & Noviari, N. (2021). Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal

21 Sebagai Strategi Penghematan Pembayaran Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 5(2021), 231-250.

Saragih, A. H. (2018). Pengaruh Penerimaan Pajak Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Sistem Informasi, Keuangan, Auditing, dan Perpajakan, 17-27

Siswanto (2020), Manajemen Perpajakan, Salemba, 2020. Siti Resmi (2019), Teori Perpajakan Edisi 4, Salemba

Sotarduga dan Susy, Perpajakan Teori dan Aplikasi, Yogyakarta, 2020

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 29/PJ/2010 tentang Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wanita Kawin yang Melakukan Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan atau memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Achmad Nur Sutikno. (2020). Bonus Demografi Di Indonesia. VISIONER: Jurnal Pemerintahan Daerah di Indonesia, 12(2), 421–439.

Undang-Undang No 36 (2008), Tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Badan : www.ortax.id

Undang-Undang No 7 (2021), Tentang Harmonisasi Perpajakan : www.ortax.id

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 (2020), Tentang Cipta Kerja : https://peraturan.bpk.go.id/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Widiastuti, N. P. K. (2021). Aspek Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi: Ketentuan, Konsep, Soal dan Jawab. Yogyakarta: Penerbit Deepublish. www.ortax.id

Zain Muhammad (2019). ”Manajemen Perpajakan”. Salemba Empat, Jakarta.

Downloads

Published

09-04-2026

How to Cite

ANALISIS PERBANDINGAN METODE PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TERHADAP PAJAK PENGHASILAN BADAN (Studi Kasus PT XYZ Periode 2021 – 2022). (2026). JATAMA: Jurnal Akuntansi Pratama, 3(1). https://jatama-feb.unpak.ac.id/index.php/jatama/article/view/308

Similar Articles

11-20 of 90

You may also start an advanced similarity search for this article.