ANALISIS REKONSILIASI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN TERHADAP PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT. CAHAYAPUTRA ASA KERAMIK TBK PERIODE TAHUN 2021-2022

Authors

  • Agnes Suci Yolanda Universitas Pakuan
  • Joko Suprianto Universitas Pakuan
  • Wiwik Budianti Universitas Pakuan

Keywords:

rekonsiliasi fiskal, pajak penghasilan badan

Abstract

Rekonsiliasi fiskal dilakukan untuk mengatasi perbedaan pengakuan antara standar akuntansi dan ketentuan perpajakan pada pendapatan dan biaya untuk menghindari kesalahan yang timbul dalam memenuhi kebutuhan perpajakan. Penelitian bertujuan untuk menganalisis apakah perusahaan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan, bagaimana perhitungan rekonsiliasi fiskal, dan mengetahui dampak rekonsiliasi fiskal terhadap laporan keuangan untuk perhitungan pajak penghasilan terutang. Penelitian ini dilakukan pada PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk. Yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2021-2022. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan eksploratif. Penelitian ini menggunakan data yang dibutuhkan berupa laporan keuangan perusahaan. Hasil dari penelitian ini yaitu perusahaan telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan. Setelah dilakukannya penyusunan rekonsiliasi fiskal, terdapat perbedaan perhitungan antara laporan komersial dan laporan fiskal, terjadi karena adanya perbedaan pengakuan antara komersial dan fiskal. Perhitungan atas rekonsiliasi fiskal perusahaan mengalami kurang bayar pada tahun 2021 sebesar Rp 3.748.013.703 dan pada tahun 2022 Rp 215.049.700.

References

Dasuki, Mohamad. (2021). Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Untuk Menghitung PPh Badan Pada PT. Unilever Indonesia Tbk. (Studi Kasus Laporan Keuangan Tahun 2019). Skripsi. Universitas Pakuan.

Darmawan, Putri Normasari. (2022). Analisis Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Pada Perusahaan-Perusahaan Subsektor Logam dan Sejenisnya Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2017-2019. Skripsi. Universitas Pakuan

Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Pengertian Pajak. Tersedia di https://www.pajak.go.id/id/pajak

Fadillah, Ivan Rizky. (2021). Analisis Penerapan Rekonsiliasi Fiskal Studi Kasus Perusahaan Subsektor Tekstil dan Garmen yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2016-2020. Skripsi. Universitas Pakuan.

Hermawan, Andreas & Widjaja, Purnamawati Helen. (2021). Analisis Rekonsiliasi Fiskal Terhadap Laporan Keuangan Komersial Pada PT. Tahun XXX tahun 2019. Jurnal Multiparadigma Akuntansi, Volume III No. 2/2021 Edisi April Hal: 784-793 784.

Hutasoit, Defia F. (2021). Analisis Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Terhadap Pajak Penghasilan Badan Terutang Pada PT Finansia Multi Finance. Jurnal Ilmiah. STIE Mulia Pratama-Bekasi.

Hery. (2020). Akuntansi Perpajakan. Jakarta: Penerbit PT Grasindo.

Kasmir. (2019). Analisis Laporan Keuangan. Depok: Penerbit PT RajaGrafindo Persada.

Khasanah, Lestianingsih. (2022). Analisis Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Terhadap Pajak Penghasilan Badan Pada Koperasi Karyawan Indocement Periode 2015-2016. Skripsi. Universitas Pakuan.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2018. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Masmuah, Nasihatul. (2023). Analisis Rekonsiliasi Fiskal Terhadap Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pada Koperasi Karyawan Bina Ventura Sejahtera. Skripsi. Universitas Pakuan.

Nurfia, Siti. (2021). Analisis Penyesuaian Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Terhadap Perhitungan PPh Badan (PT. Dwi Pratama Mandiri). Skripsi. Universitas Pakuan.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2023. (2023). Jakarta: Kementerian Keuangan. Tersedia di https://peraturan.bpk.go.id/Details/247418/pmk-no-40-tahun-2023

Resmi, Siti. (2019). Perpajakan Teori & Kasus Edisi 10. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

_______. (2023). Perpajakan Teori & Kasus Edisi 11. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Rumaiza, R & Santoso, R.T. (2020). Analisis Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Dalam Menentukan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang Berdasarkan UU Perpajakan Pada PT Mayora Indak Tbk Tahun 2017. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis. Volume 6 No 1.

Salim, Agus & Haeruddin. (2019). Dasar-Dasar Perpajakan. Sulawesi Tengah: Penerbit LPP-Mitra Edukasi.

Shopuroh, Eneng. (2019). Analisis Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal Atas Pajak Penghasilan Terhutang PT Prime Services. Penerbit Media Online.

Suryanti dan Widjaja, Purnamawati Helen. (2021). Analisis Rekonsiliasi Fiskal Laporan Keuangan PT. SFM tahun 2020 dalam menghitung PPh terutang. Jurnal Ekonomi, Spesial Issue. November 2021: 358-376.

Sari, Ratna. (2022). Analisis Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Terhadap Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pada PT Mayora Indah Tbk Periode 2016-2020. Skripsi. Universitas Pakuan.

Syarifah, Gina. (2023). Analisis Penyesuaian Rekonsiliasi Fiskal Terhadap Perhitungan PPh Badan Pada PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk Yang Terdaftar di BEI Periode 2016-2020. Skripsi. Universitas Pakuan.

Sapitri, Dinasti Rullia. (2022). Analisis Penerapan Rekonsiliasi Fiskal Terhadap Perhitungan PPh Badan Pada Laporan Keuangan PT Sarana Multigriya Finansial Tahun 2020. Skripsi. Universitas Pakuan.

Trisliatanto, Dimas Agung. (2020). Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (2021). Jakarta: Pemerintah Pusat. Tersedia di https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021

Waluyo. (2020). Akuntansi Pajak. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Downloads

Published

31-07-2026

How to Cite

ANALISIS REKONSILIASI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN TERHADAP PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT. CAHAYAPUTRA ASA KERAMIK TBK PERIODE TAHUN 2021-2022. (2026). JATAMA: Jurnal Akuntansi Pratama, 3(2). https://jatama-feb.unpak.ac.id/index.php/jatama/article/view/323

Similar Articles

31-40 of 42

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)