EFEKTIVITAS PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PP NO. 55 TAHUN 2022 DALAM PENGHEMATAN PAJAK USAHA MIKRO ZENSKA OFFICIAL

Authors

  • Lutfi Mulyawan Universitas Pakuan
  • Joko Supriyanto Universitas Pakuan
  • Mutiara Puspa Widyowati

Keywords:

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pada Zenska Official berdasarkan tarif insentif PP Nomor 55 Tahun 2022, serta membandingkannya dengan perhitungan PPh berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh untuk Orang Pribadi dan Badan serta Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagai upaya untuk menentukan alternatif penghematan beban pajak. Jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tercatat di Indonesia sangat besar, mencapai 66 juta pada tahun 2023. Meskipun demikian, masih banyak pelaku UMKM yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan meskipun telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, salah satunya adalah Usaha Mikro Zenska Official. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan data kuantitatif, sedangkan sumber data utama adalah data primer yang diperoleh langsung dari Zenska Official. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Zenska Official belum melaksanakan kewajiban perpajakan pada tahun 2022 dan 2023. Perhitungan PPh yang paling efektif dan menghasilkan beban pajak terendah sebagai upaya penghematan adalah dengan menggunakan tarif PP Nomor 55 Tahun 2022 sebesar 0,5% dari omzet. Jika dibandingkan, penerapan PPh Orang Pribadi Pasal 17, PPh Badan Pasal 17, dan NPPN menghasilkan beban pajak yang jauh lebih tinggi. Potensi sanksi yang dapat dikenakan kepada Zenska Official adalah sanksi administrasi karena tidak melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu.

References

Dewi, N. L., & Apriliawati, Y. (2021). Analisis Perbandingan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Efisiensi Beban Pajak UMKM (Studi Kasus pada CV Jifast, CV Rizqi Utama, Hayu Jalan Creative Tour). Indonesian Accounting Literacy Journal, 1(2), 257–266.

Fitriya. (2023). ASISTENSI PELAPORAN SPT WAJIB PAJAK PRIBADI OLEH RELAWAN PAJAK DI KOTA DUMAI Lailani. Jurnal Pengabdian Dan Peningkatan Mutu Masyarakat (Janayu), 2(2), 82–89. https://doi.org/10.22219/janayu.v2i2.16075

PUTRI. (2021). PENGARUH PERSEPSI WAJIB PAJAK TENTANG PMK No. 44, PENGETAHUAN WAJIB PAJAK, SOSIALISASI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ATAS INSENTIF PAJAK UMKM DI MASA PANDEMI COVID-19 ARTIKEL. 44, 6.

Resmi, S., Pahlevi, R. W., & Sayekti, F. (2019). The effect of financial and taxation literacy on sustainable competitive advantage through business growth: A study of creative MSMEs in the Special Region of Yogyakarta, Indonesia. International Journal of Entrepreneurship, 23(4), 1–9.

Supriatiningsih, J. dan. (2021). Pengaruh Kebijakan E-Filing, Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. 9(1).

TAMBA, I. C. (2018). Kepatuhan, Pengawasan, Dan Penyuluhan Perpajakan. 10–25.

Downloads

Published

29-09-2026

How to Cite

EFEKTIVITAS PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PP NO. 55 TAHUN 2022 DALAM PENGHEMATAN PAJAK USAHA MIKRO ZENSKA OFFICIAL. (2026). JATAMA: Jurnal Akuntansi Pratama, 3(3). https://jatama-feb.unpak.ac.id/index.php/jatama/article/view/329

Similar Articles

1-10 of 69

You may also start an advanced similarity search for this article.